banner-sheroes-yoga
Hukum

Dari Mobil hingga Kripto, KPK Sita Barang Bukti Rp17,5 Miliar dalam Korupsi Imipas

KPK menyita aset senilai Rp17,5 miliar dalam kasus korupsi izin tinggal di Kemenimipas. Barang bukti berupa kendaraan, emas, aset kripto, dan rekening bank. Delapan pejabat ditetap...

Dari Mobil hingga Kripto, KPK Sita Barang Bukti Rp17,5 Miliar dalam Korupsi Imipas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan barang bukti dalam dugaan korupsi perizinan di lingkungan Kementerian Imipas, di Gedung KPK, Kamis (4/6). Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan barang bukti terkait tindak pidana korupsi dalam perkara pengurusan izin tinggal di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). KPK mengungkapkan total nilai aset yang disita mencapai Rp17,5 miliar.

"Senilai total mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti, seperti tujuh unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kamis (4/6).

Berikut rincian aset yang disita dari para tersangka:

Aset Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS

  • Saldo rekening senilai Rp2,2 miliar
  • Tiga bundel sertifikat hak milik tanah di Jakarta
  • Tiga unit mobil
  • Lima unit motor
  • Dua unit sepeda

Aset Gusti Bernardiansyah (GST), staf Subdit Izin Tinggal

  • Empat akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar
  • Empat unit mobil
  • Satu unit truk towing
  • Tujuh unit motor
  • Satu bundel BPKB kendaraan roda dua
  • Delapan unit sepeda
  • 500 gram emas

Aset Ronald Arman Abdullah (RAA), Kakanim Jakarta Pusat 2024–2025 dan Kakanim Jakarta Barat 2025–2026

  • Saldo rekening atas nama RAA
  • 18 keping emas seberat 200 gram
  • Mata uang asing: USD 14.500, SGD 10.000, dan SAR 30
  • Satu BPKB mobil
  • Dua BPKB motor
  • Satu sertifikat perhiasan cincin berlian

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merinci 33 unit kendaraan yang telah disita dan dibawa ke Gedung KPK dalam perkara ini.

“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya tujuh mobil, 15 motor, dan 11 sepeda (terdiri atas enam MTB dan empat Brompton). Selain itu, tim juga mengamankan logam mulia berupa emas sekitar ratusan gram,” kata Budi di Gedung KPK, Rabu (3/6).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dan menahan delapan tersangka:

  • Silmy Karim (SK), Wamen Imipas 2025–2026 dan Dirjen Imigrasi 2023–2024
  • Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt. Dirjen Imigrasi 2024–2025
  • Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal
  • Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit Direktorat Izin Tinggal
  • Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Direktorat Izin Tinggal
  • Ronald Arman Abdullah (RAA), Kakanim Jakarta Pusat 2024–2025 dan Kakanim Jakarta Barat 2025–2026
  • Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS
  • Gusti Bernardiansyah (GST), staf Subdit Izin Tinggal

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.