periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan sekaligus menahan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Kementerian Hukum dan HAM/Imipas periode 2022–2026.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Kementerian Hukum dan HAM/Imipas periode 2022–2026, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang tersangka," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kamis (4/6).

Advertisement

Adapun delapan tersangka tersebut adalah:

  • Silmy Karim (SK), Wamen Imipas 2025–2026 dan Dirjen Imigrasi 2023–2024.
  • Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt. Dirjen Imigrasi 2024–2025.
  • Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal.
  • Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit Direktorat Izin Tinggal.
  • Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Direktorat Izin Tinggal.
  • Ronald Arman Abdullah (RAA), Kakanim Jakarta Pusat 2024–2025 dan Kakanim Jakarta Barat 2025–2026.
  • Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
  • Gusti Bernardiansyah (GST), staf Subdit Izin Tinggal.

Lebih lanjut, Setyo menjelaskan KPK telah mengambil langkah penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 Juni 2026.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Juni 2026," tegas Setyo.

Delapan tersangka tersebut ditahan di dua rutan berbeda. Tersangka Juniadi Sri Priambudi, Gusti Bernardiansyah, dan Ronald Arman Abdullah ditahan di Rutan Cabang ACLC C1 KPK.

Sementara itu, tersangka Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, dan Bagus Bramantyo ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penetapan dan penahanan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (2/6) dan Rabu (3/6).