Periskop.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mengumumkan hasil penilaian berkala pialang berjangka periode Januari-Maret 2026. Sebanyak tujuh perusahaan berhasil menempati posisi teratas dalam rating industri perdagangan berjangka komoditi (PBK) nasional.
Penilaian berkala atau rating pialang berjangka yang dirilis Bappebti, menjadi salah satu instrumen pengawasan industri. Sekaligus acuan bagi masyarakat dalam memilih perusahaan broker berjangka yang dinilai memiliki kualitas layanan dan kepatuhan terbaik.
Berdasarkan hasil penilaian kuartal I-2026, tujuh perusahaan yang memperoleh peringkat tertinggi adalah PT Valbury Asia Futures, PT Finex Bisnis Solusi Futures, PT Argodana Futures, PT Dupoin Futures Indonesia, PT Century Investment Futures, PT CGS International Futures Indonesia d/h PT CGS-CIMB Futures Indonesia, dan PT Gensesis Gemilang Futures.
Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan, penilaian tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi rutin untuk menjaga kualitas industri perdagangan berjangka di Indonesia. "Dengan meningkatnya kualitas dan kinerja Pialang Berjangka, masyarakat diharapkan makin percaya dan merasa terlindungi dalam bertransaksi di bidang perdagangan berjangka komoditi," kata Tirta dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (24/5).
Menurut dia, sistem rating diharapkan dapat menjadi dorongan bagi seluruh perusahaan pialang agar terus memperbaiki tata kelola, kepatuhan, dan kualitas layanan kepada nasabah. Penilaian dilakukan berdasarkan hasil pengawasan Biro Pengawasan dan Penindakan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK).
Sistem Penilaian
Sementara itu, Kepala Biro Pengawasan dan Penindakan PBK, SRG, dan PLK Matheus Hendro Purnomo menjelaskan, rating kali ini dilakukan terhadap 67 perusahaan pialang berjangka aktif di Indonesia. Menurut Hendro, Bappebti juga telah memperbarui sistem penilaian agar lebih objektif dan sesuai dengan perkembangan industri perdagangan berjangka yang terus berubah.
"Pemutakhiran ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kegiatan usaha, dinamika industri PBK, serta penguatan mekanisme pengawasan berbasis risiko (risk based supervision) dalam rangka mendorong terciptanya industri yang sehat, tertib, transparan, dan berintegritas," jelas Hendro.
Dalam penilaian tersebut, terdapat tiga indikator utama yang digunakan Bappebti. Pertama adalah aspek kinerja perusahaan yang mencakup integritas keuangan, kepatuhan operasional, pengawasan transaksi, hingga implementasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
Indikator kedua berupa nilai pengurang yang berasal dari sanksi, jumlah pengaduan nasabah, hasil audit, hingga ketidaksesuaian operasional harian perusahaan. Sedangkan indikator ketiga merupakan nilai penambah berdasarkan total transaksi perusahaan dan kontribusinya dibanding rata-rata transaksi industri selama satu triwulan.
Langkah penguatan pengawasan ini dilakukan di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi berbasis perdagangan berjangka, termasuk forex dan komoditas digital. Dalam beberapa tahun terakhir, Bappebti juga semakin aktif menindak perusahaan ilegal dan platform investasi bodong yang beroperasi tanpa izin resmi.
Sebelumnya, Bappebti berkali-kali mengingatkan masyarakat agar hanya bertransaksi melalui pialang berjangka yang memiliki izin resmi dan berada di bawah pengawasan pemerintah, untuk meminimalkan risiko penipuan maupun manipulasi transaksi. Nah, melalui sistem rating berkala tersebut, pemerintah berharap industri perdagangan berjangka Indonesia dapat berkembang lebih sehat, transparan, dan mampu meningkatkan perlindungan terhadap investor domestik.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar