periskop.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan penggunaan anggaran jasa event organizer (EO) senilai Rp113 miliar bertujuan murni mendukung kelancaran operasional lembaga. Keputusan ini dinilai krusial guna memastikan seluruh program strategis nasional bisa berjalan matang secara profesional dan terukur.
Merespons sorotan publik di Jakarta pada Sabtu (11/4), ia menjabarkan realitas tantangan BGN saat ini. "Sebagai lembaga baru yang dibentuk untuk menjalankan program strategis nasional tentu berada dalam fase awal pembangunan sistem, struktur organisasi, serta tata kelola operasional," katanya.
BGN secara realistis belum memiliki sumber daya internal memadai. Mereka belum siap menangani berbagai kebutuhan kegiatan berskala raksasa secara mandiri.
Dukungan pihak profesional sangat mendesak diperlukan. Lembaga butuh keahlian khusus untuk mengeksekusi rentetan kampanye publik maupun sosialisasi nasional.
Dadan menilai EO memiliki kompetensi spesifik dalam manajemen acara. Kompetensi ini mencakup keahlian perencanaan, koordinasi teknis lapangan, hingga urusan mitigasi risiko operasional.
"Hal-hal ini membutuhkan pengalaman dan tim yang solid yang secara realistis belum sepenuhnya dimiliki oleh BGN di fase awal pembentukannya," jelasnya.
Keterlibatan pihak ketiga ini juga sangat mendukung tata kelola administrasi keuangan. Proses pengadaan barang, pembayaran berbagai vendor, dan pelaporan kegiatan menjadi jauh lebih sistematis.
"Hal ini justru memudahkan proses audit, pengawasan, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, karena seluruh komponen kegiatan terdokumentasi secara sistematis," ujarnya.
Dadan menururkan, pekerjaan EO tidak sekadar mengurus acara seremonial belaka. Mereka juga mengelola strategi komunikasi publik terkait gizi nasional dan Bimbingan Teknis (Bimtek) para penjamah makanan agar keamanan pangan terjamin.
Menurutnya, merekrut dan melatih tim internal tentu membutuhkan waktu lama serta menelan biaya tidak sedikit. Kehadiran EO bertindak sebagai solusi jembatan agar rentetan program pemerintah segera terealisasi tanpa harus mengorbankan kualitas standar eksekusi.
"Setiap pengeluaran, termasuk penggunaan jasa EO, dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta terbuka untuk diawasi oleh lembaga pengawas internal maupun eksternal," tutupnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar