periskop.id – Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Edwin Hidayat Abdullah menyampaikan, registrasi kartu SIM HP dengan pengenalan biometrik wajah di Indonesia wajib mulai 1 Juli 2026.

 

Advertisement

Keputusan tersebut diambil setelah hasil uji coba selama lima bulan terakhir berjalan lancar dan respons masyarakat terlihat positif.

 

"Untuk registrasi SIM secara biometrik, untuk new registration sudah bisa dimulai efektif secara fully nasional. Tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026," kata Edwin di Jakarta.

 

Evaluasi hampir lima bulan pelaksanaan uji coba menunjukkan sistem milik masing-masing operator seluler telah andal. Operator yang telah siap tersebut meliputi Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XL Axiata.

 

Data Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mencatat 1,4 juta nomor baru telah terdaftar dengan sistem verifikasi biometrik wajah sepanjang Januari hingga April. Rata-rata ada sekitar 300.000 masyarakat yang memiliki nomor HP baru setiap bulannya.

 

Tinjauan Kemkomdigi menunjukkan implementasi proses biometrik di gerai-gerai milik operator seluler berjalan positif.

 

Masyarakat yang membeli nomor baru dengan sistem verifikasi ini terpantau tidak ada yang mengajukan komplain atau keberatan.

 

Proses pendaftaran dalam uji coba beberapa bulan terakhir terbukti hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit hingga dua menit. Durasi ini jauh lebih cepat dibandingkan sistem pendaftaran nomor baru konvensional.

 

"Alhamdulillah proses registrasi ini jauh lebih cepat ketimbang harus menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NOK (Kartu Keluarga)," kata Edwin.

 

Pemanfaatan verifikasi biometrik dalam pendaftaran kartu SIM menjadi langkah industri telekomunikasi melindungi masyarakat. Langkah ini mengantisipasi ancaman kejahatan merugikan seperti penipuan, phishing, hingga pencurian identitas.

 

Penggunaan teknologi ini juga dipercaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap para penyelenggara telekomunikasi. Keamanan data pelanggan menjadi prioritas utama dalam penerapan sistem baru tersebut.

 

Kemkomdigi menilai tidak ada alasan lagi menunda implementasi registrasi kartu SIM baru dengan biometrik wajah. Pertimbangan ini diambil berdasarkan hasil uji coba, respons positif masyarakat, serta kesiapan para operator.

 

Teknologi verifikasi biometrik dalam pendaftaran nomor HP bukan hal baru di dunia internasional. Beberapa negara lain yang telah menerapkan sistem serupa antara lain Vietnam, Thailand, hingga Korea Selatan.