periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan rincian aliran dana dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, uang hasil praktik korupsi tersebut rutin dibagikan secara berkala kepada sejumlah oknum setiap pekan, salah satu penerimanya adalah Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim (SK).
"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung KPK, Kamis (4/6).
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, berdasarkan alat bukti yang dikantongi oleh tim penyidik, aliran dana haram tersebut sudah berjalan cukup lama.
Catatan transaksi yang disita menunjukkan setoran berkala ini telah diterima Silmy Karim sebelum ia menduduki jabatan sebagai wakil menteri.
Mirisnya, praktik penyerahan uang jatah tersebut tetap dibiarkan berjalan setelah yang bersangkutan resmi dilantik menjadi Wamenimipas.
"Memang disebutkan di alat bukti yang kita punya catatan-catatan itu tercapture bahwa untuk SK ini menerima sudah dari sebelum menjabat wamen. Tapi kemudian sejak wamen pun juga beliau mengetahui ada jatah-jatah seperti itu dan tetap melakukan proses-proses itu," ujar Achmad Taufik.
Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan pendalaman intensif untuk menghitung total uang yang telah diterima oleh Silmy Karim, termasuk menelusuri tujuan penggunaan uang tersebut.
"Nah apakah nanti total berapa itu yang sedang didalami oleh tim penyidik. Terus kemudian penggunaannya untuk apa itu juga nanti kita akan tahu. Kan orangnya baru juga hadir, baru terakhir semalam kan," ungkap Taufik.
Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi perizinan tinggal warga negara asing (WNA), KPK menetapkan dan menahan delapan tersangka. Mereka adalah:
1. Silmy Karim (SK) selaku Wamen Imipas tahun 2025-2026 dan selaku Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024.
2. Saffar Muhammad Godam (SMG) selaku Plt. Dirjen Imigrasi tahun 2024-2025.
3. Jaya Saputra (JS) selaku Direktur Izin Tinggal.
4. Bagus Bramantyo (BGS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
5. Tessar Bayu Setyaji (TBS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
6. Ronald Arman Abdullah (RAA) selaku Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026.
7. Juniadi Sri Priambudi (JSP) selaku Ketua Tim Alih Status ITAS.
8. Gusti Bernardiansyah (GST) selaku staf Subdit Izin Tinggal.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar