periskop.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 3,50% untuk simpanan rupiah di bank umum. Kebijakan ini berlaku untuk periode 1 Juni 2026 hingga 30 September 2026.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 Mei 2026 dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan stabilitas perbankan. LPS menilai tingkat bunga penjaminan saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas sistem perbankan.
“Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 Mei 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 3,50% untuk simpanan Rupiah di bank umum,” mengutip rilis resmi LPS, Sabtu (30/5).
LPS juga menetapkan TBP sebesar 6,00% untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2,00% untuk simpanan valuta asing di bank umum.
Menurut LPS, keputusan ini mempertimbangkan perkembangan Suku Bunga Pasar (SBP) yang masih menunjukkan kenaikan terbatas, serta kondisi likuiditas perbankan yang tetap memadai. Selain itu, kinerja intermediasi perbankan dinilai masih kuat dengan pertumbuhan dana pihak ketiga dan kredit yang tetap positif.
“Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan,” tulis rilis yang sama.
Dari sisi intermediasi, dana pihak ketiga (DPK) per April 2026 tercatat tumbuh 11,39% (yoy), sementara penyaluran kredit meningkat 9,98% (yoy). Pertumbuhan tersebut ditopang oleh kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap terjaga.
LPS menegaskan akan terus mengevaluasi TBP secara berkala agar tetap sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi, perbankan, dan pasar keuangan ke depan. Evaluasi ini dilakukan untuk menjaga kredibilitas dan efektivitas kebijakan penjaminan simpanan.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar