periskop.id - Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno menilai penundaan pengumuman insentif kendaraan listrik justru memperpanjang ketidakpastian di tengah momentum pertumbuhan industri kendaraan listrik nasional yang mulai terbentuk.
Menurut Djoko dalam memberikan insentif ini, pemerintah ada baiknya memprioritaskan warga atau daerah tertentu terlebih dahulu. Tujuannya adalah agar insentif, terutama untuk motor listrik, bisa lebih tepat sasaran.
"Hal ini juga penting untuk mengantisipasi agar tidak menambah masalah baru di perkotaan, seperti kemacetan dan tingginya angka kecelakaan sepeda motor," kata Djoko dalam keterangannya, diterima Periskop, Jumat (29/5).
Dia menegaskan bahwa kriteria penerima insentif harus tepat sasaran. Adapun kriteria menurutnya antara lain pertama, skema pemberian insentif fiskal dari pemerintah pusat sangat krusial bagi pemerintah daerah (pemda) yang berkomitmen menyelenggarakan transportasi umum berbasis kendaraan listrik.
"Langkah ini akan menjadi stimulus baru bagi penguatan ekosistem transportasi lokal. Saat ini, tercatat sudah ada 42 pemda yang mengalokasikan APBD mereka untuk menyelenggarakan angkutan umum modern melalui skema pembelian layanan ( buy the service/BTS)," jelasnya.
Bahkan, tiga di antaranya yaitu Pemerintah Kota Pekanbaru, Semarang, dan Batam telah melangkah lebih jauh dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengunci persentase khusus dari APBD untuk subsidi angkutan umum. Adanya insentif tambahan untuk kendaraan listrik ini tentu akan merangsang kepala daerah lain untuk turut serta membenahi transportasi publik mereka.
"Kehadiran Perda akan menjadi jangkar yang menjamin keberlangsungan layanan tersebut dalam jangka panjang," tambahnya.
Kedua, membangun transportasi umum berbasis kendaraan listrik di daerah lingkar tambang nikel , seperti Konawe (Sulawesi Tenggara), Weda (Maluku Utara), dan Morowali (Sulawesi Tengah), sudah sepatutnya mendapatkan perhatian lebih.
"Selama ini, daerah-daerah tersebut terjebak dalam paradoks; dikenal sebagai wilayah dengan tingkat kemiskinan yang kontras, padahal sumber daya alamnya melimpah dan menjadi penyumbang devisa terbesar bagi negara," paparnya.
Ironisnya, masyarakat lokal belum banyak menikmati hasil bumi mereka sendiri. Penyediaan transportasi publik berbasis listrik di wilayah-wilayah ini bukan sekadar urusan mobilitas, melainkan simbol kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan dasar warga sekaligus wujud nyata dari keadilan sosial.
Ketiga, alokasi insentif motor listrik senilai Rp 5 juta perlu diprioritaskan bagi dua kelompok masyarakat , yakni warga di daerah lingkar tambang nikel sebagai bentuk keadilan wilayah, serta penduduk di pulau-pulau kecil yang menghadapi kendala ketahanan energi (kesulitan BBM).
Kebijakan berbasis wilayah terpencil ini memiliki landasan empiris yang kuat, seperti yang telah dibuktikan oleh Kabupaten Asmat. Sejak tahun 2007, karena keterbatasan pasokan BBM telah mendorong wilayah tersebut mengadopsi kendaraan listrik sebagai moda transportasi utama secara swadaya.
Sayangnya, kata Djoko, selama ini kebijakan insentif kendaraan listrik seolah menutup mata terhadap nasib masyarakat di daerah penghasil mineral nikel. Wilayah-wilayah yang menjadi penyedia bahan baku utama baterai ini justru masih terjebak dalam lingkaran ketidaksejahteraan.
"Ironisnya, di tengah gegap gempita tren ramah lingkungan, kemiskinan ekstrem masih mendera masyarakat yang hidup di atas tanah sekaya itu," tutur dia.
Memberikan transportasi umum berbasis kendaraan listrik (EV) serta insentif khusus bagi warga di daerah penghasil nikel memiliki nilai simbolis serta keadilan sosial yang kuat. Ini adalah bentuk konkret dari filosofi "menikmati buah dari tanah sendiri".
"Warga yang daerahnya dieksploitasi untuk bahan baku baterai global, menjadi yang pertama merasakan teknologi bersih tersebut," tutupnya.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar